4. Komite I DPD RI memaknai Pemerataan Pembangunan Daerah dalam RUU ini adalah upaya untuk mendorong daerah-daerah yang berada dalam kondisi tertinggal relative terhadap daerah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah-daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta potensi-potensi lokal yang ada guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.