4. Komite I DPD RI memaknai Pemerataan Pembangunan Daerah dalam RUU ini adalah upaya untuk mendorong daerah-daerah yang berada dalam kondisi tertinggal relative terhadap daerah lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah-daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta potensi-potensi lokal yang ada guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H