Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melakukan evalusis substansial secara berkala terhadap kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam.

Pengendalian pembangunan oleh kementerian/lembaga melalui penyusunan list program/kegiatan yang wajib dilaksankaan di daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam selama 5 tahun.

Perumusan kebijakan insentif investasi di daerah kabupaten dengan ketimpangan tajam yang perlu diadopsi oleh pemerintah pusat.

Pelibatan Swasta dan Masyarakat

Pelibatan swasta dan masyarakat diarahkan agar kegiatan bisnis di daerah dengan ketimpangan tajam mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, partisipasi melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan. Pelibatan pihak swasta dan masyakat juga diharapkan ikut serta menyiapakan sumber daya manusia lokal yang akan dipekerjakan di perusahaan yang bersangkutan. Salah satu hambatan dalam penggunaan tenaga kerja lokal adalah tidak tersedianya pekerja lokal yang mempunyai keahlian/keterampilan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh perusahaan. OLeh karena itu diharapkan perusahaan ikut serta menyiapkan tenaga kerja lokal agar dilatih sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Perusahaan yang mealkukan pemberdayaan tenaga kerja lokal ini dapat dikompensasi dengan insentif fiskal atau nonfiskal dari pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat.

Ruang Lingkup Pengaturan

Dalam rancangan undang-undang tentang Pemerataan Pembangunan Daerah ini ruang linkup pengaturannya meliputi:

Ketentuan Umum

ketentuan umum memuat definisi operasional berbagai konsep yang digunakan dalam pasal demi pasal dan penjelasan rancangan undang-undang ini.

Pengukuran dan Penetapan Daerah Timpang

Rancangan undang-undang tentang Pemerataan Pembangunan Daerah mengatur mengenai indikator dan cara pengukuran daerah dengan ketimpangan tajam serta mekanisme dan produk hukum penetapan daerah dengan ketimpangan tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun