Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini merupakan rancangan undang-undang baru yang belum ada sebelumnya. Rancangan undang-undang ini bertujuan untuk menangani dan mengatasi ketimpangan pembangunan yang tajam antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ketimpangan pembangunan dapat terjadi baik pada negara berkembang maupun pada negara maju, sehingga kebijakan pemerataan pembangunan untuk mencegah ketimpangan pembangunan antardaerah yang diatur dalam undang-undang ini keberadaannya akan mencakup jangka waktu yang panjang. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka arah pengaturan Rancangan Undang-Undang Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini mempunyai arah pengaturan sebagai berikut:
Pengukuran dan Penetapan Daerah Timpang
Dalam rancangan undang-undang ini didefinikan bahwa ketimpangan yang tajam adalah apabila tingkat kesejahteraan masyarakat di satu daerah 10 % lebih rendah dari tingkat kesejahteraan rata-rata nasional. Indikator kesejahteraan untuk mengukur ketimpangan pembangunan daerah dalam rancangan undang-undang ini adalah indek pembangunan manusia (IPM). Jika rata-rata IPM nasional sebesar 73 dan suatu daerah mempunyai IPM 65, maka di daerah tersebut dianggap terjadi ketimpangan kesejahteraan yang tajam karena perbedaan kesejahteraannya sebesar 11 % lebih rendah dari tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya.
Meskipun banyak cara dan indikator yang dapat digunakan dalam mengukur ketimpangan pembangunan antardaerah, namun dalam rancangan undang-undang ini menggunakan IPM sebagai indikator ketimpangan di daerah dengan pertimbangan:
Nilai IPM sudah mewakili 3 unsur utama tingkat kesejahteraan manusia yaitu pendapatan, pendidikan dan kesehatan;
IPM sudah digunakan dan diakui di seluruh dunia sehingga metodenya sudah terstandarisasi secara internasional;
Data IPM tersedia setiap tahun baik pada tingkat nasional, perovinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Badan Pusat Staistik.
Ketiga alasan tersebut di atas merupakan hal penting dalam penentuan suatu indikator yaitu validitas instumen, ketepatan metodologi dan keberlanjutan ketersediaan data yang resmi dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan pengukuran nilai IPM setipa daerah, maka pemerintah pusat menetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori timpang untuk jangka waktu 5 tahun. Penetapan daerah timpang dilakukan bersamaan dengan penyusunan RPJMN.
Prinsip Pemerataan Pembangunan Daerah
Pemerataan pembangunan daerah merupakan upaya untuk mengatasi ketimpangan yang tajam antardaerah. Dalam upaya untuk mengatasi ketimpangan pembangunan daerah dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip: