Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gotong royong

Prinsip ini mengandung makna bahwa penanganan ketimpangan antardaerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah labupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Prinsip gotong royong ini juga  mengandung makna bahwa masyarakat juga ikut bersama-sama mengatasi ketimpangan pembangunan antardaerah. Selain bagi pemerintah daerah yang bersangakutan, gotong royong juga bermakna adanya tanggung jawab daerah yang sudah maju untuk berkorban agar warga negara sebangsa di daerah lain dapat menikamati pembangunan relatif setara dengan daerah maju. Pengorbanan daerah lain tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya keikhlasan atas kebijakan alokasi dana afirmasi kepada daerah yang tingkat kesejahteraannya timpang.

Berkeadilan

Prinsip berkeadilan ini mengandung makna bahwa pemerataan pembangunan adalah upaya untuk mewujudkan rasa kadilan antarsesama warga negara. Keadilan bukan dimaknai sebagai pembagian sama rata antar setiap orang atau setipa daerah, namun keadilan dimaknai bahwa setiap orang atau setiap daerah mendapatkan sesuai dengan kondisi dan masalah serta kebutuhan nyata yang dihadapinya.

Afirmasi

Prinsip ini mengandung makna bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, pemerintah harus menggunakan kebijakan afirmasi yang menjamin terwujudnya pemerataan yang relatif antardaerah.

Berkelanjutan

Prinsip ini mengandung makna bahwa upaya pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan merupakan upaya yang berkelanjutan, baik bagi daerah yang sedang mengalami ketimpangan, maupun daerah baru yang nanti akan mengalami ketimpangan yang tajam dalam pencapaian pembangan dimasa yang akan datang.

 

Tanggung Jawab Pemeraatan Pembangunan Daerah

Pemerintah Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun