Gotong royong
Prinsip ini mengandung makna bahwa penanganan ketimpangan antardaerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah labupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Prinsip gotong royong ini juga  mengandung makna bahwa masyarakat juga ikut bersama-sama mengatasi ketimpangan pembangunan antardaerah. Selain bagi pemerintah daerah yang bersangakutan, gotong royong juga bermakna adanya tanggung jawab daerah yang sudah maju untuk berkorban agar warga negara sebangsa di daerah lain dapat menikamati pembangunan relatif setara dengan daerah maju. Pengorbanan daerah lain tersebut dapat ditunjukkan dengan adanya keikhlasan atas kebijakan alokasi dana afirmasi kepada daerah yang tingkat kesejahteraannya timpang.
Berkeadilan
Prinsip berkeadilan ini mengandung makna bahwa pemerataan pembangunan adalah upaya untuk mewujudkan rasa kadilan antarsesama warga negara. Keadilan bukan dimaknai sebagai pembagian sama rata antar setiap orang atau setipa daerah, namun keadilan dimaknai bahwa setiap orang atau setiap daerah mendapatkan sesuai dengan kondisi dan masalah serta kebutuhan nyata yang dihadapinya.
Afirmasi
Prinsip ini mengandung makna bahwa dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan, pemerintah harus menggunakan kebijakan afirmasi yang menjamin terwujudnya pemerataan yang relatif antardaerah.
Berkelanjutan
Prinsip ini mengandung makna bahwa upaya pemerataan pembangunan untuk mengatasi ketimpangan merupakan upaya yang berkelanjutan, baik bagi daerah yang sedang mengalami ketimpangan, maupun daerah baru yang nanti akan mengalami ketimpangan yang tajam dalam pencapaian pembangan dimasa yang akan datang.
Â
Tanggung Jawab Pemeraatan Pembangunan Daerah
Pemerintah Pusat