Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meskipun landasan filosofis dan landasan konstitusional sudah cukup kuat, namun landasan operasional kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal perlu dilakukan penguatan kembali agar pemerataan pembangunan semakin cepat terwujud. Landasan operasional yang menjadi dasar pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang ada saat ini meliputi:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

Arahan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ini masih sangat umum sehingga tidak memberikan landasan yang tegas, rinci dan terukur atas kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Penafsiran atas ketentuang dalam Undang-Undang ini masih sangat luas dan terbuka serta fleksibel sehingga belum dapat dijadikan landasan operasional yang mengikat secara kuat bagi para pelaku pembangunan baik pemerintah (pusat dan daerah) maupun masyarakat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang ini pada dasarnya hanya mengatur sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan nasional serta pembangunan daerah. Uundang-Undang ini tidak mengatur arah, sasaran, dan program pembangunan baik yang bersifat sektoral amupun kewilayahan. Arah, Sasaran, dan Program serta kegiatan pembangunan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan berupa RPJPN, RPJMN, RKP, Renstra K/L, Renja K/L, RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD. Undang-Undang ini belum dapat dijadikan dasar kebijakan untuk mengoperasionalkan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kriteria daerah tertinggal, perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan perecapatan pembangunan daerah tertinggal dan pembinaan dan pengawasan. Peraturan Pemerintah ini tidak menegaskan sasaran, program, kegiatan, anggaran dan kerangka waktu pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peraturan Pemerintah ini memerintahkan untuk menyusun Strategi nasional dan rencana aksi percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kebijakan dalam peraturan pemerintah ini juga tidak memberikan patokan dan panduan yang lugas dan konkrit tentang alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal, sehingga masih belum cukup kuat untuk memastikan percepatan pembangunan daerah tertinggal.

 

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Peraturan Presiden ini sudah memuat target, sasaran, arah kebijakan dan strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pemerintah daerah menargetkan 80 daerah tertinggal berubah menjadi daerah maju dalam kurun waktu 5 tahun. Peraturan Presiden ini belum menterjemahkan program, kegiatan, instansi penanggungjawab, anggaran dan kerangka waktu kerja dalam pencapaian setiap target indikator yang ditetapkan. Implementasi dari kebijakan dalam peraturan Presiden ini akan ditentukan dalam penyusunan rencana kerja tahunan yang sangat bergantung pada komitmen kementerian/lembaga dalam mengalokasikan anggarannya untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal. Rencana aksi percpatan pembangunan daerah tertinggal disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Masalah utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah keterbatasan anggaran.

              Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis

landasan filosofis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun