Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah daerah kabupaten yang tertinggal wajib mengefisienkan struktur birokrasinya pada ukuran yang tepat (right sizing) sehingga tidak membebani anggaran daerah. Efisiensi birokrasi juga dilakukan melalui pengurangan biaya nonpelayanan publik yang tidak perlu dan tidak mutlak diperlukan oleh pemerintah daerah atau oleh masyarakat. Efisiensi belanja birokrasi dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas baik jumlah orang maupun frekuensi serta tujuannya, biaya rapat-rapat, biaya serimonial dan belanja birokrasi lainnya.

Inovasi

Pemerintah daerah harus mendorong tumbuhnya inovasi dalam pelayanan publik dan dalam manajemen pemerintahan daerah agar biaya pelayanan yang dibebankan kepada masyarakat semakin murah.

 

Strategi Pembangunan di Daerah Timpang

Untuk mempercepat pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam diperlukan strategi yang fokus dan diarahkan pada percepatan penyelesaian masalah-masalah fundamental yang menjadi penyebab terjadinya ketimpangan yang tajam di daerah tersebut. Penyusunan strategi pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam dilakukan melalui:

Penyusunan dokumen rencana kebijakan, strategi dan rencana aksi pemerataan pembangunan di daerah dengan ketimpangan tajam baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Pengendalian pembangunan oleh daerah dengan ketimpangan tajam melalui:

Penilaian terhadap kebijakan dan tanggung jawab pemeirntah daerah yang bersankutan dalam memenuhi kewajibannya.

Memberikan reward dan punishment bagi daerah dengan ketimpangan tajam yang tidak memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya.

Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi memandu dan memfasilitasi kebijakan dan program yang harus dilakukan oleh pemeirntah kabupaten dengan ketimpangan tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun