Pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan upaya mengatasi ketimpangan daerah melalui:
Alokasi dan transfer afirmasi
Daerah yang kesejahteraanya timpang secara tajam berhak mendapatkan alokasi dana transfer secara afirmasi apabila:
Rata-rata APBD konversi IHK per kilometer berada pada 10 % atau lebih dibawah rata-rata nasional; atau
Rata-rata APBD konversi IHK per kapita penduduk berada pada 10 % atau lebih dibawah rata-rata nasional.
Penyediaan Layanan Yang menjadi Kewenangan Pusat
Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga bertanggung jawab untuk melakukan percepatan secara afirmasi dalam penyediaan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti pembanunan jalan, pelabuhan, universitas, dan pelayanan lainnya.
Kebijakan Ekonomi
Pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk mengadopsi kebijakan ekonomi yang mendorong adanya pertumbuhan di daerah yang timpang melalui insentif/disinsentif. Kebijakan ini juga dapat berbentuk daftar usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat di daerah yang timpang.
Pemerintah Provinsi
Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab melakukan upaya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan di daerah yang timpang di wilayahnya melalui: