Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seperti Apa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal/Pemerataan Pembangunan Daerah?

19 September 2018   13:24 Diperbarui: 20 September 2018   08:33 3445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah pusat bertanggung jawab melakukan upaya mengatasi ketimpangan daerah melalui:

Alokasi dan transfer afirmasi

Daerah yang kesejahteraanya timpang secara tajam berhak mendapatkan alokasi dana transfer secara afirmasi apabila:

Rata-rata APBD konversi IHK per kilometer berada pada 10 % atau lebih dibawah rata-rata nasional; atau

Rata-rata APBD konversi IHK per kapita penduduk berada pada 10 % atau lebih dibawah rata-rata nasional.

Penyediaan Layanan Yang menjadi Kewenangan Pusat

Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga bertanggung jawab untuk melakukan percepatan secara afirmasi dalam penyediaan layanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti pembanunan jalan, pelabuhan, universitas, dan pelayanan lainnya.

Kebijakan Ekonomi

Pemerintah pusat juga bertanggung jawab untuk mengadopsi kebijakan ekonomi yang mendorong adanya pertumbuhan di daerah yang timpang melalui insentif/disinsentif. Kebijakan ini juga dapat berbentuk daftar usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat di daerah yang timpang.

Pemerintah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab melakukan upaya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan di daerah yang timpang di wilayahnya melalui:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun