Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Kata  artinya "dan pukullah para wanita itu/ isteri-isteri itu". Kata ini sering dipahami sebagai dalil yang membolehkan suami memukul isteri apabila isteri nusyuz. Tetapi dalam beberapa kitab tafsir banyak yang menjelaskan bahwa makna kata tersebut adalah majas. Sehingga kata di atas diartikan mendidik atau memberi pelajaran.

 

Meskipun sejumlah ulama mengartikan kata wadhribuhunna dengan memukul, namun mereka tetap menegaskan bahwa memukul itu hanya boleh dilakukan bagi suami dalam keadaan darurat, di mana tingkat kesalahan yang dilakukan isteri sudah melampaui batas. Itupun hanya dilakukan dalam rangka mendidik. Ada beberapa ketentuan yang digariskan ulama dan harus diperhatikan oleh suami, diantaranya sebagai berikut:

 

Dilarang memukul dengan menggunakan benda tajam yang membahayakan.

 

Dilarang memukul pada bagian wajah.

 

Dilarang memukul pada tempat yang membahayakan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun