Â
Kata  artinya "dan pukullah para wanita itu/ isteri-isteri itu". Kata ini sering dipahami sebagai dalil yang membolehkan suami memukul isteri apabila isteri nusyuz. Tetapi dalam beberapa kitab tafsir banyak yang menjelaskan bahwa makna kata tersebut adalah majas. Sehingga kata di atas diartikan mendidik atau memberi pelajaran.
Â
Meskipun sejumlah ulama mengartikan kata wadhribuhunna dengan memukul, namun mereka tetap menegaskan bahwa memukul itu hanya boleh dilakukan bagi suami dalam keadaan darurat, di mana tingkat kesalahan yang dilakukan isteri sudah melampaui batas. Itupun hanya dilakukan dalam rangka mendidik. Ada beberapa ketentuan yang digariskan ulama dan harus diperhatikan oleh suami, diantaranya sebagai berikut:
Â
Dilarang memukul dengan menggunakan benda tajam yang membahayakan.
Â
Dilarang memukul pada bagian wajah.
Â
Dilarang memukul pada tempat yang membahayakan.
Â