Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nusyuz secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata nasyaza yang berarti tanah yang tersembul tinggi ke atas. Sedangkan secara terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya:

 

Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan yang terjadi di antara suami-istri.

 

Fuqaha Malikiyah memberi pengertian nusyuz sebagai permusuhan yang terjadi di antara suami istri.

 

Ulama Syafi'iyyah, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi di antara suami-istri

 

Ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan dari pihak istri maupun suami disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.[5]

 

Apabila ayat 34 pada surah An-Nisa tersebut dipahami, sebenarnya tidak mendorong untuk melakukan tindak kekerasan. Namun oleh masyarakat Islam yang berfikir linier sangat terbuka kemungkinan ditafsirkan sebagai legitimasi tindakan KDRT. Dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan memukul istri jika melakukan nusyuz. Meskipun demikian, ayat di atas harus dipahami secara komprehensif. Bahwa bagi para perempuan yang dikhawatirkan berbuat nusyuz, maka terlebih dahulu nasehatilah mereka, kemudian dipisahkan ranjang mereka dan terakhir boleh dipukul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun