Nusyuz secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata nasyaza yang berarti tanah yang tersembul tinggi ke atas. Sedangkan secara terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya:
Â
Fuqaha Hanafiyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan yang terjadi di antara suami-istri.
Â
Fuqaha Malikiyah memberi pengertian nusyuz sebagai permusuhan yang terjadi di antara suami istri.
Â
Ulama Syafi'iyyah, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi di antara suami-istri
Â
Ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan dari pihak istri maupun suami disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.[5]
Â
Apabila ayat 34 pada surah An-Nisa tersebut dipahami, sebenarnya tidak mendorong untuk melakukan tindak kekerasan. Namun oleh masyarakat Islam yang berfikir linier sangat terbuka kemungkinan ditafsirkan sebagai legitimasi tindakan KDRT. Dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan memukul istri jika melakukan nusyuz. Meskipun demikian, ayat di atas harus dipahami secara komprehensif. Bahwa bagi para perempuan yang dikhawatirkan berbuat nusyuz, maka terlebih dahulu nasehatilah mereka, kemudian dipisahkan ranjang mereka dan terakhir boleh dipukul.