Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Â
Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawanpendamping, dan/atau pembimbing rohani.
Â
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pemberdayaan perempuan.[8]
Â
Â
Â
Sanksi Pelaku KDRT
Â
Dalam UU Penghapusan KDRT ini diatur pula mengenai sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, sanksi ini berupa pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan berupa:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!