Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadits-hadits lemah (dha'if) dan hadits palsu (maudhu') atau hadits isra'iliyat untuk mendukung kepentingan saat itu.[4]
Â
Ketiga kemungkinan di atas menjadikan posisi KDRT semakin kuat dan efektif. Apalagi didukung oleh tradisi dan kultur patriarkal yang hegemonik. Salah satu konsep ajaran Islam yang sering dipakai untuk melegitimasi atau membenarkan tindak KDRT adalah Nusyuz, dimana pernyataan tersebut tercantum dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 34.
Â
Â
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS An-Nisa 4: 34).
Â
Â
Â
Nusyuz Menurut Hukum Islam
Â