UU Penghapusan KDRT mengatur alternatif sanksi dari pada KUHP yang hanya mengatur pidana penjara dan denda, yakni berupa kerja sosial dan program intervensi yang diberlakukan terhadap pelaku. Hal ini dimaksudkan agar pelaku tidak kembali melakukan tindak kekerasan.
Â
Unsur preventif terhadap masyarakat.
Â
Keberadaan UU Penghapusan KDRT ditujukan untuk mencegah tindak kekerasan yang terjadi pada lingkup rumah tangga, karena selama ini masalah KDRT dianggap masalah privat sehingga kekerasan yang terjadi tidak mudah di intervensi.
Â
Unsur Protektif terhadap korban.
Â
UU Penghapusan KDRT memuat pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan yang terjadi dalam hubungan-hubungan domestik, khususnya terhadap pihak-pihak yang tersubordinasi (kelompok rentan).
Â
Â