Â
Berhak mendapat kembali hak miliknya.
Â
Berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak pelaku bila melapor dan menjadi saksi.
Â
Berhak mendapat bantuan penasehat hukum.
Â
Berhak mempergunakan upaya hukum.
Â
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakan perlindungan hak-hak korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, korban berhak mendapatkan:
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!