Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.[3]

 

Faktor penyebab terjadinya KDRT sangat kompleks, dan secara garis besar dibagi menjadi empat, yaitu:

 

Karakter pribadi pelaku KDRT yang bermoral rendah, seperti; pemabuk, penjudi, frustasi, kelainan jiwa, penjudi, dan terlibat narkoba.

 

Kondisi korban yang memancing terjadinya KDRT, seperti suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri, istri tidak berpengertian kepada suami, istri yang sengaja berperilaku hingga suaminya marah.

 

Keadaan rumah tangga yang sudah mencapai titik rentan sehingga kondusif untuk terjadinya KDRT, seperti; perselingkuhan, suami istri selalu bertengkar terus-menerus, sudah tidak ada kepercayaan, salah satu pasangan sudah tidak merasa aman.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun