Islam adalah agama rahmatan lil'alamin yang menganut prinsip kesetaraan, kerjasama. Agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan  Oleh karena itu segala perbuatan yang menimbulkan akibat mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. Rumah tangga yang diwarnai kekerasan tidak diajarkan dalam Islam. Karena Islam mengajarkan supaya keluarga mampu membentuk tujuan perkawinan yaitu keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Â
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara normatif telah terpenuhi dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi perlu pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan tersebut baik berupa kebijakan maupun tindakan. Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengembalikan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.
Â
Â
Daftar Pustaka
Â
Al-Hanafi, Zainuddin Ibn Najm. al-Bahr al-Raiq. Jilid. 6. Pakistan: Karachi. t.th.
Â
Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Â