Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama rahmatan lil'alamin yang menganut prinsip kesetaraan, kerjasama. Agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan keadilan  Oleh karena itu segala perbuatan yang menimbulkan akibat mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. Rumah tangga yang diwarnai kekerasan tidak diajarkan dalam Islam. Karena Islam mengajarkan supaya keluarga mampu membentuk tujuan perkawinan yaitu keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

 

Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga secara normatif telah terpenuhi dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi perlu pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan tersebut baik berupa kebijakan maupun tindakan. Undang-undang ini diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengembalikan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.

 

 

Daftar Pustaka

 

Al-Hanafi, Zainuddin Ibn Najm. al-Bahr al-Raiq. Jilid. 6. Pakistan: Karachi. t.th.

 

Arief, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun