Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aziz, Abdul. 2017. ISLAM DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Bogor: Jurnal KORDINAT Vol. XVI No. 1.

 

Ciciek, Farha. 1999. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Belajar dari Kehidupan Rasulullah). Jakarta: Lembaga Kajian Agama & Jender.

 

Islamiyati. 2007. Kekerasan Suami Kepada Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam. Semarang: Jurnal Humanika.

 

Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja "Convention Wacth" Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

 

Murniati. 2004. Getar Gender. Magelang: Yayasan Tera bekerja sama dengan Yayasan Adikarta IKAPI, The Asia Foundation.

 

Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Bentuk-Bentuk KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun