Â
Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.
Â
Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Â
Akan tetapi dalam UU Penghapusan KDRT ini dirumuskan system sanksi secara alternatif, pelaku KDRT dapat dikenakan pidana penjara atau pidana denda. Dengan demikian dalam pelaksanaannya akan memberikan ketidakadilan bagi korban KDRT itu sendiri, dengan adanya sanksi alternatif, pelaku KDRT dapat memilih untuk membayar denda daripada melaksanakan pidana penjara.
Â
Â
Â
Kesimpulan
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!