Mohon tunggu...
Sholihatin
Sholihatin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sosiologi - FISIP - UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT, Islam, dan Undang-Undang yang Melindunginya

3 Maret 2022   11:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   11:41 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

Pemulihan Terhadap Korban KDRT

 

Pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga perlu segera dilakukan mengingat kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbukan penderitaan secara fisik dan psikis. Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengalami trauma akibat bentuk-bentuk perlakuan yang dialaminya dan akan mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengatur pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39. Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

 

Tenaga kesehatan.

 

Pekerja sosial.

 

Relawan pendamping.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun