Â
Â
Pemulihan Terhadap Korban KDRT
Â
Pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga perlu segera dilakukan mengingat kekerasan dalam rumah tangga dapat menimbukan penderitaan secara fisik dan psikis. Korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengalami trauma akibat bentuk-bentuk perlakuan yang dialaminya dan akan mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengatur pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 39. Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
Â
Tenaga kesehatan.
Â
Pekerja sosial.
Â
Relawan pendamping.