Upaya Pencegahan KDRT
Â
Mengenai upaya pemerintah dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 12 UU Penghapusan KDRT, yaitu:
Â
Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Â
Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Â
Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Â
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!