Pasal 4
             Ketidakhadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan:
Sakit (dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan langsung/surat dari orang tua/wali)
Ijin (didahului dengan permohonan atau surat dari orang tua/wali)
Ditugaskan oleh Madrasah untuk mengikuti kegiatan kurikuler dan atau ekstrakurikuler;
Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah.
BAB IV PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 5
       Penilaian terhadap peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui berbagai kegiatan penilaian dan tugas individu maupun kelompok, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
       a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;