2) Teknik penilaian dalam kompetensi pengetahuan oleh pendidik meliputi: tes tertulis, tes lisan, dan  penugasan;
  3) Teknik dan bentuk penilaian dalam kompetensi keterampilan dapat melalui: tes praktik, proyek, dan  portofolio;
  4) Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan koordinasi guru BK dan guru PAI  selama kegiatan belajar mengajar yang disusun dalam pembelajaran RPP.
Pasal 8
 Penilaian Harian (PH)
  1) Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
  2) Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran atau MGMP pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran;
  3) Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran berupa tes berbentuk soal pilihan ganda dan atau uraian dan atau tes lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur;
  4) Hasil penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan penilaian harian berikutnya;
  5) Setelah menyelesaikan beberapa kompetensi dasar (KD), guru dapat melakukan penilaian tengah semester sendiri sebagai bagian dari penilaian harian atau bekerja sama dengan MGMP dan sejenisnya.
Pasal 9