1) Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tetentu;
2) Ujian madrasah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian madrasah;
3) Prosedur Operasional Standar (POS) ujian madrasah disusun mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENENTUAN NILAI HASIL BELAJAR
Pasal 12
1) Nilai sikap spiritual dan sikap sosial dihimpun oleh wali kelas dengan memperhatikan penilaian dari guru mata pelajaran PAI, guru PKn dan guru BK;
2) Deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial diambil dari catatan (jurnal) perkembangan siswa yang ditulis oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas;
3) Nilai akhir setiap mata pelajaran diperoleh dari: rata-rata penilaian harian, rata-rata tugas, nilai PTS dan nilai PAS/PAT;
4) Nilai pada laporan hasil belajar terdiri dari nilai pengetahuan dan nilai keterampilan berupa angka, predikat dan deskripsi capaian kompetensi berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang diselesaikan dalam satu semester;
5) Nilai pengembangan diri/ekstra kurikuler dihimpun oleh guru/pembina kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler;