2) Penilaian sikap spiritual terkait dengan pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa mengacu pada indikator kompetensi inti (KI 1) yaitu; Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
  3) Pelaksanaan penilaian sikap sosial terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab mengacu pada indikator kompetensi inti (KI 2)--yaitu menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri-- dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya;
  4) Informasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat digali dari guru mata pelajaran Pendidikan Agama  Islam, PKn dan guru lainnya serta guru Bimbingan Konseling;
  5) Penilaian sikap dilakukan secara integratif dan menjadi tanggung jawab serta peran wali kelas;
  6) Teknik dan bentuk penilaian sikap oleh pendidik meliputi: teknik observasi, penilaian diri, penilaian antar   teman, dan jurnal.
Pasal 7
 Penilaian Pengetahuan dan Keterampilan
  1) Penilaian dalam aspek pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik terdiri atas:
     a) penilaian harian;
     b) penilaian akhir semester;
     c) penilaian akhir tahun.