Pasal 23
Mutasi Keluar
1) Persyaratan mutasi keluar adalah sebagai berikut:
Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua/wali . Peserta didik sudah memenuhi kewajiban mengikuti pembelajaran akademik dan non akademik sesuai dengan aturan yang berlaku;
Sudah memenuhi aturan administrasi madrasah;
    2) Mekanisme mutasi keluar:
Permohonan pindah sekolah/madrasah dari orang tua/wali  disampaikan kepada sekolah/madrasah;
Sekolah/madrasah yang dituju membuat surat keterangan pindah yang ditandatandangani oleh kepala sekolah/madrasah dan atau diketahui oleh pengawas sekolah/madrasah;
    3) Sekolah menyerahkan:
        (1) Surat keterangan pindah dari madrasah; (2) laporan hasil belajar/rapor asli lengkap.
Pasal 24