4) Pelaksanaan proses mutasi dilaksanakan dengan obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak dikenakan biaya;
 BAB X PENUTUP
Pasal 25
1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan akademik ini, akan diatur kemudian selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2) Peraturan akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                               Â
Lampiran:
Tata Tertib Madrasah
Janji Siswa
TATA TERTIB SISWAÂ
TP:2021/2022
- YANG DIWAJIBKAN