BAB VII
 HAK, KEWAJIBAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI PESERTA DIDIK
Pasal 18
1) Setiap peserta didik berhak mendapatkan pembelajaran di madrasah;
2) Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa:
a) alat dan bahan praktikum untuk mata pelajaran IPA;
b) media pembelajaran;
c) alat/perabot praktik untuk mata pelajaran kesenian, pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta keterampilan;
d) komputer untuk latihan,
3) Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan madrasah dalam bentuk meminjam buku pelajaran, buku referensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai prosedur;
4) Ketentuan yang terkait dengan perpustakaan dan laboratorium diatur dalam aturan tersendiri;