1) Peserta didik dinyatakan lulus setelah:
   a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
   b) memperoleh nilai sikap minimal baik;
   c) lulus Ujian madrasah;
  d) memperoleh piagam lulus iqro dan atau tahfidz dari madrasah
2) Nilai ijazah diperoleh dari 70% nilai rata-rata rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan 30% untuk nilai Ujian Madrasah.
BAB VI
PENGEMBANGAN DIRI DAN EKSTRA KURIKULER
Pasal 16
1) Pengembangan diri merupakan kegiatan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat tiap peserta didik;
2) Pengembangan diri diwujudkan dalam kegiatan ekstra kurikuler, layanan bimbingan dan konseling, serta program dan kegiatan untuk membentuk dan mengembangkan kepribadian peserta didik;