BAB IX
MUTASI PESERTA DIDIK
Pasal 22
1) Mutasi peserta didik dapat berupa:
   a) mutasi masuk;
   b) mutasi keluar.
2) Proses penerimaan peserta didik mutasi masuk dilakukan awal semester ganjil dan genap setiap awal tahun pelajaran dengan memperhatikan jumlah peserta didik;
3) Mutasi peserta didik dapat dilaksanakan:
a) antar sekolah/madrasah negeri yang sederajat;
b) dari sekolah/madrasah negeri maupun swasta atau sebaliknya dengan memperhatikan nilai Akreditasi sekolah/madrasah;
c) dari dan ke satuan pendidikan asing sesuai ketentuan yang berlak