f) mencapai standar hafalan surat-surat pendek sesuai jenjang kelasny
4) Peserta didik dinyatakan mengulang di jenjang kelas yang sama apabila:
   a) ada satu atau lebih dari program pembelajaran yang tidak diselesaikan pada dua semester di kelas yang diikuti;
   b) memperoleh nilai sikap kurang dari baik;
  c) memiliki nilai di bawah Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (KKM) lebih dari 2 (dua)mata pelajaran;
  d) kepribadian dan pengembangan diri kurang dari baik;
  e) ketidakhadiran tanpa izin (alpa) lebih dari 10% dari jumlah hari efektif;
  f) tidak mencapai standar hafalan surat-surat pendek sesuai jenjang kelasnya;
  g) karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi, dan mental sehingga tidak mungkin berhasil dalam mencapai kompetensi yang ditargetkan;
5) Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan guru.
Pasal 15