Â
Pasal 21
1) Untuk membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik diberi pelayanan akademis oleh guru mata pelajaran, wali kelas maupun guru bimbingan konseling;
2) Setiap wali kelas dan guru wajib menyediakan waktu layanan akademik kepada setiap peserta didik yang memerlukan;
3) Layanan khusus (klinis) diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah:
a) kehadiran;
b) kepribadian;
c) sikap;
d) ekonomi;
e) keamanan.
4) Layanan khusus diberikan secara berjenjang mulai dari guru mata pelajaran, walikelas dan guru BK.