Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Muhammad Aqil Athallah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

m.aqil.athallah@gmail.com

Irwan Triadi

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

irwantriadi1@yahoo.com

Abstrak

Sistem pemerintahan monarki merupakan sistem pemerintahan yang berbasis pada kekuasaan seorang raja atau ratu sebagai pemimpin yang memiliki kekuatan mutlak dan absolut. Dalam sistem ini,terdapat 3 jenis sistem yang berbeda yaitu absolut mutlak,monarki konstitusional,monarki parlementer.Monarki absolut merupakan sistem pemerintahan dimana seluruh kekuasaan yang ada di suatu negara di pimpin oleh raja atau ratu baik kepala negara maupun kepala pemerintahan, Dalam sistem pemerintahan ini raja memiliki kewenangan yang tidak terbatas.Monarki konstitusional merupakan sistem pemerintahan yang dimana raja atau ratu memiliki kekuasaan yang terbatas dengan undang undang dan konstitusi dan raja atau ratu hanya berperan sebagai kepala negara saja dan kepala pemerintahan dan juga pembuat undang undang akan dipilih melalui pemilihan umum. Monarki Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana raja atau ratu terbatas oleh konstitusi namun masih memiliki beberapa kewenangan yang tidak terbatas.Dalam jurnal ini, kami melakukan analisis mendalam terhadap jenis jenis sistem pemerintahan monarki serta bagimana caranya memepengaruhi hukum tata negara suatu negara serta dampak positif dan juga negatif terhadap hukum tata negara. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk peran monarki,hukum tata negara dan jenis jenis sistem pemerintahan monarki. Penelitian ini didasarkan pada yuridis normatif aitu metode penelitian dengan melakukan pendekatan yang berdasarkan pada kajian asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlakudan serta melakukan penelitian kualitatif untuk mengolah data yang telah diperoleh. Jurnal ini diharapkan dapat menjadi pembelajar tentang bagaimana besar pengaruhnya penggunaan sistem pemerintahan monarki terhadap suatu negara.

Kata Kunci:Monarki,Hukum,Tata Negara

Abstract

A monarchical system of government is a system of government that is based on the power of a king or queen as a leader who has absolute and absolute power. In this system, there are 3 different types of systems, namely absolute monarchy, constitutional monarchy, parliamentary monarchy. Absolute monarchy is a system of government where all power in a country is led by a king or queen, both head of state and head of government. In this system of government The king has unlimited authority. A constitutional monarchy is a system of government in which the king or queen has limited power by law and constitution and the king or queen only acts as head of state and the head of government and also the law maker will be elected through general elections. Parliamentary Monarchy is a system of government where the king or queen is limited by the constitution but still has some unlimited authority. In this journal, we carry out an in-depth analysis of the types of monarchical government systems and how they influence a country's constitutional law and its positive and negative impacts. to constitutional law. By considering various aspects, including the role of the monarchy, constitutional law and types of monarchical government systems. This research is based on normative juridical, namely a research method using an approach based on studying legal principles in applicable laws and regulations and also conducting qualitative research to process the data that has been obtained. It is hoped that this journal will be able to teach students how much influence the use of a monarchical system of government has on a country.

Keywords:Monarchy,Law,Constitusional

A.     PENDAHULUAN

         Sistem Pemerintahan Monarki adalah sistem pemerintahan dimana raja atau ratu berperan sebagai kepala negara dan memiliki kekuasaan penuh atas suatu negara.Raja dalam sistem pemerintahan monarki dapat menjabat sebagai kepala negara sepanjang hayatnya[1]. Selain itu, raja juga berhak menentukan siapa yang akan menjadi penggantinya ketika meninggal dunia. Kepala Pemerintahan monarki raja atau ratu sangat berbeda dengan presiden. Raja atau ratu dapat menjadi kepala negara hingga akhir hayatnya,sedangkan presiden hanya memimpin negara sampai masa jabatanya selesai.Tahta kepemimpinan sistem pemerintahan monarki juga berpindah tangan secara garis keturunan sedangkan presiden dipilih melalui pemilihan umum. 

 

        Beberapa negara kuno seperti Mesopotamia, Mesir kuno, Persia, dan Yunani kuno telah menggunakan metode ini sebagai sistem pemerintahan selama masa monarki. Kekaisaran Romawi, yang awalnya republik dan kemudian berubah menjadi kekaisaran dengan Kaisar sebagai kepala negara, adalah contoh lain dari monarki yang berkuasa selama berabad-abad dan memiliki kekuatan besar di Eropa dan Mediterania.Monarki Eropa menjadi semakin kuat selama Abad Pertengahan dan memainkan peran penting dalam membangun negara-negara modern. Pada tahun 1066, William the Conqueror dari Normandia menjadi Raja Inggris dan membangun dinasti Plantagenet, yang bertahan selama berabad-abad. Namun, monarki Eropa mengalami perubahan besar selama Renaisans dan Pencerahan. Sistem pemerintahan konstitusional dan parlemen di tempat ini membatasi kekuasaan beberapa monarki. Dengan Revolusi Inggris pada abad ke-17, yang membawa kekuasaan dari raja-raja Stuart ke parlemen, Inggris menjadi contoh utama. Beberapa negara hingga saat ini masih memegang sistem pemerintahan monarki, seperti Inggris dan beberapa negara lain yang memiliki monarki konstitusional. Dalam sistem ini, undang-undang dasar atau konstitusi sering membatasi otoritas raja atau ratu. Undang-undang ini juga membagi otoritas dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Akibatnya, monarki konstitusional sering memiliki peran yang lebih seremonial atau simbolis daripada kekuasaan politik yang sebenarnya.

 

         Dalam proses perkembanganya sistem pemerintahan monarki yang awalnya hanya satu sekarang terbagi menjadi tiga yaitu,monarki absolut,monarki konstitusional dan monarki parlementer. Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan di mana raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan dapat mengendalikan pemerintahan secara penuh tanpa adanya konstitusi atau badan hukum di atas apa yang ditetapkan oleh penguasa (raja atau ratu) Dalam sistem ini, raja memiliki kekuatan untuk memerintah negara dan warganya secara total, dengan semua orang, tanah, dan properti bangsa menjadi miliknya. Kekuasaan raja tidak dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi, sehingga ia memiliki otoritas yang sangat besar dan tidak terbatas[2]. Monarki konstitusional, juga dikenal sebagai monarki terbatas, adalah bentuk pemerintahan di mana negara yang menganut sistem ini mempunyai badan pemerintah pusat seperti parlemen. Dalam sistem ini, raja atau ratu masih berperan sebagai pemimpin negara, namun mereka tidak dapat melakukan apapun sesuai keinginan. Kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi, sehingga kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen[3]. Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan di mana raja atau ratu hanya memiliki peran seremonial dan simbolis, sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh parlemen dan perdana menteri. Dalam sistem ini, raja atau ratu tidak memiliki kekuasaan yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan, dan kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen.

 

         Kelebihan penggunaan monarki konstitusional adalah bahwa sistem ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan, serta mempertahankan tradisi dan simbolisme yang penting bagi budaya dan sejarah suatu negara. Contoh negara yang menggunakan sistem monarki konstitusional saat ini adalah Inggris,Denmark, Jepang, dan beberapa negara lainnya.

 

         Penelitian mengenai penggunaan sistem monarki menjadi penting karena dapat meningkatkan wawasan kita tentang bagaimana sebuah sistem pemerintahan monarki dapat mempengaruhi negara dari aspek hukum,pemerintahan dan hukum tata negara apabila di aplikasikan terhadap sebuah negara.

 

 

 

B.     RUMUSAN MASALAH  

 

         1. Bagaimana sistem pemerintahan monarki berfungsi dalam hukum tata negara?

 

         2. Bagaimana penggunaan sistem pemerintahan monarki mempengaruhi sistem hukum dan pemerintahan?

 

        3. Apa saja jenis jenis sistem pemerintahan monarki?

 

        4. Bagaimana dampak positif dan negatif dari semua jenis sistem pemerintahan monarki terhadap hukum tata negara?

 

         5. Bagaimana dampak positif dan negatif penggunaaan sistem pemerintahan monarki terhadap hukum tata negara?

 

 

 

 C.     METODE PENELITIAN 

 

        

 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian dengan melakukan pendekatan yang berdasarkan pada kajian asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.

 

 

         Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan melalui studi literatur baik buku buku yang membahas tentang sistem pemerintahan monarki atau artikel dan juga jurnal online yang membahas tentang topik serupa.

 

          Setelah semua data terkumpul dari hasil studi,kemudian dilakukan analisis dan penelitian lebih lanjur secara kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah sebuah cara atau metode penelitian yang lebih menekankan analisa atau deskriptif. Dalam sebuah proses penelitian kualitatif, hal-hal yang bersifat perspektif subjek lebih ditonjolkan dan andasan teori dimanfaatkan oleh peneliti sebagai pemandu, agar proses penelitian sesuai dengan fakta yang ditemui di lapangan ketika melakukan penelitian.[4] Metode kualitatif lebih mengutamakan pengamatan fenomena dan lebih meneliti ke subtansi makna dari fenomena tersebut. Analisis dan ketajaman penelitian kualitatif sangat terpengaruh pada kekuatan kata dan kalimat yang digunakan.

 

Penelitian kualitatif bertujuan untuk menjelaskan suatu fenomena dengan mendalam dan dilakukan dengan mengumpulkan data sedalam-dalamnya. Metode ini lebih mengupayakan dalam menyelidiki masalah. Dari masalah yang ada tersebut akan menjadi dasar yang digunakan oleh peneliti dalam mengambil data.

 

 

 

 

 

D.     PEMBAHASAN

 

         1. Cara sistem pemerintahan monarki berfungsi dalam hukum tata negara

 

       Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa tunggal, biasanya disebut raja atau ratu. Raja atau ratu, yang biasanya memiliki garis keturunan yang kuat, memegang otoritas tertinggi dalam sistem monarki. Dalam monarki konstitusional, kekuasaan raja atau ratu sering dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar yang membagi kekuasaan dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya, meskipun kekuasaan ini dapat berupa kekuasaan politik yang signifikan.

         Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh atas negara. Raja atau ratu dalam sistem ini dapat menjabat sebagai kepala negara selama hidupnya dan memilih penggantinya ketika mereka meninggal dunia.

 

         Selain itu, monarki memiliki peran dalam hukum tata negara karena sistem pemerintahan ini dapat berfungsi sebagai representasi kekuasaan dan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Para pendukung monarki berpendapat bahwa ketika hanya ada satu kekuasaan yang dominan, kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan lebih efektif untuk menciptakan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Mereka juga percaya bahwa ketika hanya ada satu kekuasaan yang dominan, perbedaan pendapat dan persaingan antar kelompok akan berkurang.

         Namun, hukum tata negara juga merupakan kelemahan monarki. Satu kelemahan sistem pemerintahan ini adalah bahwa dapat menjadi tirani jika kekuasaan raja atau ratu tidak dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.

 

         Dalam beberapa negara, monarki digunakan dalam bentuk monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi dan kekuasaan lainnya. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan monarki adalah Arab Saudi, Jepang, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol, dan lainnya

 

 

 

        

 

 

         2. Cara penggunaan sistem pemerintahan monarki mempengaruhi sistem hukum dan pemerintahan
        Sistem hukum dan pemerintahan sangat dipengaruhi oleh sistem pemerintahan monarki. Pertama, dalam sistem monarki, seorang penguasa tunggal, biasanya disebut sebagai raja atau ratu, memegang kekuasaan tertinggi. Raja dapat memiliki kekuasaan mutlak, di mana dia memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, atau kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi, seperti dalam monarki konstitusional. Bentuk-bentuk yang berbeda dari pengaruh raja terhadap sistem hukum berbeda-beda.

 

         Dalam monarki absolut, kekuasaan raja tidak dibatasi oleh hukum dan konstitusi, sehingga raja memiliki kekuasaan yang sangat luas untuk mengatur negaranya. Dalam sistem ini, hukum biasanya dibuat dan diterapkan oleh raja sendiri, tanpa melibatkan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Kekuasaan raja dapat mempengaruhi sistem hukum dengan cara yang sangat dominan, sehingga hukum yang dibuat dan diterapkan oleh raja dapat sangat

 

         Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum, sehingga raja tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, hukum biasanya dibuat dan diterapkan oleh badan legislatif dan badan eksekutif lainnya, dan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Kekuasaan raja dalam monarki konstitusional memiliki kekuatan yang lebih terbatas untuk mempengaruhi sistem hukum.

 

         Lalu, dalam monarki parlementer raja atau ratu memiliki memegang tahta tertinggi dalam negara namun terbatas dengan undang undang atau peraturan. Memang hampir sama dengan monarki konstitusional namun yang membedekanya adalah didalam monarki parlementer raja lebih bersifat absolut karena undang undang yang membatasi raja dalam monarki parlementer tidak sebanyak monarki konstitusional

 

         Selain mempengaruhi sistem hukum, penerapan sistem monarki juga mempengaruhi sistem pemerintahan. Raja biasanya berperan sebagai kepala negara dan memiliki kekuatan politik yang signifikan dalam sistem monarki. Dalam monarki absolut, raja memiliki kekuasaan yang sangat luas untuk mengatur negaranya, sehingga mereka dapat mempengaruhi sistem pemerintahan dengan sangat dominan. Sistem ini memungkinkan raja untuk membuat keputusan penting tanpa melibatkan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya.

 

         Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki konstitusi dan hukum yang membatasi kekuasaan raja. Dengan demikian, raja tidak memiliki kekuatan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, raja tidak memiliki banyak kekuasaan untuk mengatur negaranya karena dia berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Badan legislatif dan badan eksekutif lainnya biasanya membuat keputusan penting, dengan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional.

 

         Lalu, monarki parlementer juga memiliki konstitusi hukum yang membatasi kekuasaan raja. Namun, dalam monarki parlementer dikarenakan undang undang yang membatasi kekuasaan raja tidak sebanyak dalam monarki konstitusional maka raja tetap dapat berlaku absolut dan semena mena namun tetap tidak melanggar konstitusi dan peraturan yang ada.

         3. Pengertian dari jenis jenis sistem pemerintahan monarki

 

 

 

         Sistem pemerintahan monarki dibagi menjadi tiga yaitu sistem pemerintahan monarki asbolut,monarki konstitusional dan monarki parlementer.

 

 

 

         Monarki absolut adalah jenis pemerintahan di mana seorang raja atau ratu memiliki otoritas tak terbatas. Sistem ini memungkinkan monark untuk membuat keputusan tanpa mempertimbangkan badan legislatif atau eksekutif lainnya. Kekuasaan monarki absolut tidak dibatasi oleh hukum atau konstitusi, dan mereka memiliki kekuasaan mutlak untuk memerintah negara.
         Selama sejarah, monarki absolut sering ditemukan di Eropa Barat, terutama di Prancis, Inggris, dan Spanyol pada abad ke-17 dan ke-18. Sistem ini biasanya digunakan untuk mempertahankan kekuasaan monarki dan mencegah perubahan politik yang tidak diinginkan. Namun, sistem ini juga dapat menyebabkan korupsi dan ketidakadilan, dan menghambat kemajuan sosial dan politik.

 

         Monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Meskipun raja atau ratu dapat membuat keputusan, keputusan tersebut harus sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku. Monarki konstitusional juga memiliki peran simbolik dan ceremonial, dan dapat menandatangani undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif.

 


         Negara-negara Eropa yang paling umum, seperti Britania Raya, Spanyol, dan Belgia, memiliki monarki konstitusional. Meskipun sistem ini memungkinkan monarki untuk tetap memainkan peran penting dalam pemerintahan, itu juga membatasi kekuatan mereka untuk mencegah korupsi dan ketidakadilan.

 

 

         Sistem pemerintahan monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan elemen monarki dan parlementer. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang raja atau ratu, tetapi kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang terdiri dari wakil-wakil rakyat. Sistem ini biasanya ditemukan dalam negara-negara yang memiliki sejarah panjang dan budaya yang kaya, seperti Maroko dan Belanda.

 

 

         Dalam sistem monarki parlementer, raja atau ratu memiliki peran sebagai simbol kekuasaan dan identitas nasional, serta sebagai fokus untuk persatuan dan kebanggaan. Namun, kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi dan hukum, serta oleh keputusan parlemen. Raja tidak memiliki kekuasaan mutlak dan harus bekerja sama dengan parlemen dalam proses pengambilan keputusan.

 

 

        Di beberapa negara, sistem monarki parlementer telah berubah menjadi sistem republik atau demokrasi parlementer. Misalnya, Maroko telah mengalami beberapa reformasi dan sekarang memiliki sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Belanda juga telah mengalami perubahan dari sistem monarki absolut menjadi sistem monarki konstitusional dan demokrasi parlementer.

 

 

 

 

         4. Dampak positif dan negatif dari semua jenis sistem pemerintahan monarki terhadap hukum tata negara

 

 

 

         Sistem pemerintahan monarki memiliki beberapa bentuk, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang signifikan dalam pengaruhnya terhadap hukum tata negara. Berikut adalah analisis dari dampak positif dan negatif dari masing-masing bentuk monarki:

 

 

         Monarki Absolut adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan seorang raja atau ratu bersifat absolut dan tidak dibatasi oleh perundang-undangan. Berikut adalah hasil analisis dampak positif dan negatif monarki absolut:

 

 

Dampak Positif

 

Stabilitas Politik: Kekuasaan yang tidak terbatas dapat meningkatkan stabilitas politik karena tidak ada perubahan kepemimpinan yang mendadak yang dihasilkan dari kudeta atau pemilihan umum. Kepala negara yang tidak terpilih dan posisinya diwariskan dapat mempertahankan kebijakan negara dan memberikan rasa aman kepada rakyat.

 

Dampak Negatif

 

 

Keterbatasan Hak Rakyat: Dalam sistem monarki absolut, hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dapat dikurangi. Rakyat tidak memiliki hak untuk mengkritik atau mengubah keputusan yang dibuat oleh raja.

Ketergantungan pada Kepribadian Raja: Jika raja memiliki kekuasaan absolut dan bergantung pada keputusan pribadi mereka, ini dapat berbahaya karena dapat menyebabkan keputusan yang tidak adil atau tidak efektif.

 

 

        Monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan seorang raja atau ratu tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh perundang-undangan. Berikut adalah hasil analisis dampak positif dan negatif monarki konstitusional:

 

 

Dampak Positif

 

 

Keterbatasan Kekuasaan: Jika kekuasaan raja dibatasi oleh perundang-undangan, itu dapat mencegah raja membuat keputusan yang tidak adil atau tidak efektif. Selain itu, itu dapat memberikan rakyat hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Keterbukaan dan Transparansi: Sistem monarki konstitusional mungkin membuat proses pengambilan keputusan pemerintah lebih transparan dan terbuka. Keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat lebih mudah diakses oleh rakyat, yang dapat mengkritik atau mengubahnya.

 

 

 

Dampak Negatif

 

 

Keterbatasan Kekuasaan Raja: Jika kekuasaannya dibatasi, kekuatan raja untuk membuat keputusan dapat berkurang. Dalam situasi darurat, raja mungkin tidak memiliki kekuatan yang diperlukan untuk membuat keputusan.

Ketergantungan pada Perundang-undangan: Jika kekuasaan pemerintah dibatasi oleh perundang-undangan, mereka dapat membuat keputusan yang sangat bergantung pada perundang-undangan dan membuat keputusan yang tidak adil atau tidak efektif.

 

 

         Monarki parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan seorang raja atau ratu bersifat semi absolut dan dibatasi oleh parlemen. Berikut adalah hasil analisis dampak positif dan negatif monarki konstitusional:

 

 

 

Dampak Positif

 

 

Keterbukaan dan Transparansi: Sistem monarki parlementer dapat membuat proses pengambilan keputusan pemerintah lebih transparan dan terbuka. Keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat lebih mudah diakses oleh rakyat, yang dapat mengkritik atau mengubahnya.

Keterbatasan Kekuasaan Raja atau Ratu: Kekuasaan yang dibatasi oleh parlemen dapat mengurangi kekuatan raja dalam mengambil keputusan yang tepat. Raja mungkin tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengambil keputusan yang diperlukan dalam situasi darurat.

 

 

Dampak Negatif

 

 

Keterbatasan Kekuasaan Raja: Kekuasaan yang dibatasi oleh parlemen dapat mengurangi kekuatan raja dalam mengambil keputusan yang tepat. Raja mungkin tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengambil keputusan yang diperlukan dalam situasi darurat

 

 

Ketergantungan pada Parlemen: Kekuasaan yang dibatasi oleh parlemen dapat membuat keputusan pemerintahan sangat bergantung pada parlemen yang ada. Hal ini dapat mengarah pada keputusan yang tidak adil atau tidak efektif jika parlemen tidak tepat

 

 

 

 

         5. Dampak positif dan negatif dari sistem pemerintahan monarki terhadap hukum tata negara

 

 

Dampak Positif:

 

 

Stabilitas Politik dan Kontinuitas: Sistem monarki memungkinkan stabilitas politik yang lebih baik karena kepala negara tidak terpilih dan posisi mereka diwariskan, sehingga tidak ada perubahan kepemimpinan yang mendadak karena kudeta atau pemilihan umum. Ini dapat menciptakan kontinuitas dalam kebijakan negara dan memberikan rasa aman kepada warga negara.

Simbol Persatuan dan Identitas: Monarki sering digunakan sebagai tanda persatuan dan identitas nasional. Monarki dapat menggambarkan sejarah, budaya, dan prinsip yang mempertahankan budaya dan tradisi negara, meskipun mereka mungkin memiliki peran seremonial.
Pengambilan Keputusan yang Efektif: Karena keputusan raja atau ratu adalah perintah yang memikat, sistem monarki biasanya tidak berbelit-belit seperti sistem lainnya. Hal ini dapat membantu pemerintah membuat keputusan yang lebih baik.

 

 

 

Dampak Negatif

 

 

Terbatasnya Kebebasan Berpendapat: Dalam sistem monarki, keputusan raja atau ratu adalah perintah, dan rakyat biasa tidak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka. Ini dapat menghambat mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Korupsi yang Merajalela: Karena sang Raja mengatur semua hal, ada banyak celah untuk oknum bangsawan melakukan korupsi. Hal ini dapat mengganggu stabilitas politik dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.

Hukuman yang Tidak Jelas: Hukuman yang diberikan kepada seorang raja yang melanggar undang-undang tidak jelas, membuat tugas peradilan sulit. Hal ini dapat mengganggu kemampuan lembaga peradilan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik.

Keterbatasan Kekuasaan: Satu tangan kekuasaan dapat menghambat rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan menghancurkan kepercayaan terhadap pemerintahan. Akibatnya, sistem monarki dapat mengalami keterbatasan kekuasaan.

 

 

E. KESIMPULAN

 

 

 

Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa tunggal, biasanya disebut raja atau ratu. Sistem ini memiliki kekuasaan penuh atas negara dan dapat berfungsi sebagai representasi kekuasaan dan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Namun, kelemahan monarki adalah bahwa dapat menjadi tirani jika kekuasaan raja atau ratu tidak dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mengatasi kelemahan ini, beberapa negara menggunakan sistem monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi dan kekuasaan lainnya. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan monarki adalah Arab Saudi, Jepang, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol, dan lainnya.

 

 

Sistem pemerintahan monarki memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum dan pemerintahan suatu negara. Terdapat tiga jenis sistem monarki: monarki absolut,monarki konstitusional dan monarki parlementer. Dalam monarki absolut, kekuasaan raja tidak terbatas dan raja memiliki kendali penuh terhadap pembuatan dan pelaksanaan hukum serta keputusan pemerintahan tanpa melibatkan badan legislatif atau eksekutif lainnya. Lalu, dalam monarki konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi dan hukum, dan raja berperan lebih sebagai simbol kekuasaan dan nasional, dengan badan legislatif dan eksekutif yang lebih terlibat dalam proses pembuatan keputusan penting. Dan, dalam monarki parlementer, kekuasaan raja dibatasi oleh undang undang dan konstitusi namun raja tetap dapat bersifat absolut dikarenakan terbatasnya undang undang yang membatasi kekuasaan raja dalam monarki parlementer. Selain itu, peran raja sebagai kepala negara juga memiliki dampak politik yang signifikan dalam kedua jenis monarki tersebut.

 

 

 

Sistem pemerintahan monarki dibagi menjadi tiga jenis: monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki absolut memiliki kekuasaan tak terbatas dan tidak dibatasi oleh hukum atau konstitusi, namun dapat menyebabkan korupsi dan ketidakadilan. Monarki konstitusional, sebaliknya, memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum, memungkinkan monarki untuk tetap memainkan peran penting dalam pemerintahan sementara mencegah korupsi dan ketidakadilan.

 

 

Sistem pemerintahan monarki memiliki banyak bentuk, dan masing-masing memiliki dampak positif dan negaatif yang berhubungan dengan pengaruh mereka terhadap hukum tata negara. Monarki absolut dapat meningkatkan stabilitas politik tetapi dapat mengurangi hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan pemerintahan. Monarki konstitusional dapat memberikan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan pemerintahan tetapi dapat mengurangi kekuatan raja untuk membuat keputusan yang tepat. Monarki parlementer dapat meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses keputusan pemerintahan tetapi juga dapat mengurangi kekuatan raja untuk membuat keputusan yang tepat.

 

 

Dampak sistem pemerintahan monarki terhadap hukum tata negara memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya meliputi stabilitas politik dan kontinuitas, simbol persatuan dan identitas nasional, serta pengambilan keputusan yang efektif. Sisi negatifnya meliputi terbatasnya kebebasan berpendapat, korupsi yang merajalela, hukuman yang tidak jelas, dan keterbatasan kekuasaan. Dalam sistem monarki, keputusan raja atau ratu dapat menghambat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan dan mengganggu stabilitas politik. Selain itu, korupsi yang meluas dapat menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Oleh karena itu, sistem monarki harus diimbangi dengan sistem lain yang memungkinkan partisipasi rakyat dan menghentikan korupsi agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

 

          

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Buku

 

Dr. Teuku Saiful Bahri Johan,Hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam tataran reformasi ketatanegaraan Indonesia,1960

 

Haudi,Pengantar Ilmu Pemerintahan,2021

 

Jurnal,Internet dan lain-lain

 

Fai,"Metode Penelitian Kualitatif Adalah",2022 https://umsu.ac.id/metode-penelitian-kualitatif-adalah/

Kumparan,2023, "Sistem Pemerintahan Monarki dan Contoh Negara yang menggunakanya" https://kumparan.com/berita-terkini/sistem-pemerintahan-monarki-dan-contoh-negara-yang-menggunakannya-21jhigNq65b/full

Maksum Rangkuti,2023 "Apa Itu Monarki? Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Negara Yang Menggunakanya" https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-monarki-pengertian-sejarah-jenis-dan-negara-yang-menggunakannya/

Merdeka.com,2022, "Bentuk Pemerintahan Monarki dan Jenisnya, Ketahui Berbagai Contoh Negaranya"

https://www.merdeka.com/jateng/bentuk-pemerintahan-monarki-dan-jenisnya-ketahui-berbagai-contoh-negaranya-kln.html

Vanya Karunia Mulia Putri and Nibras Nada Nailufar,2021 "Monarki Konstitusional:Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya" https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/29/140757969/monarki-konstitusional-pengertian-ciri-ciri-dan-contoh-negaranya

Willa Wahyuni,2022 "Sistem Kepemimpinan Monarki" https://www.hukumonline.com/berita/a/sistem-kepemimpinan-monarki-lt632318f604a17/

Widhia Arum Wibawana,2022,"Apa itu Monarki? Penjelasan, Sejarah, Jenis dan Contoh Negara" https://news.detik.com/berita/d-6295643/apa-itu-monarki-penjelasan-sejarah-jenis-dan-contoh-negara

Yuda Prinada,2022 "Kekurangan dan Kelebihan Bentuk Pemerintahan Monarki, Apa Saja?" https://tirto.id/kekurangan-dan-kelebihan-bentuk-pemerintahan-monarki-apa-saja-gxW

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun