Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Terbatasnya Kebebasan Berpendapat: Dalam sistem monarki, keputusan raja atau ratu adalah perintah, dan rakyat biasa tidak memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka. Ini dapat menghambat mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Korupsi yang Merajalela: Karena sang Raja mengatur semua hal, ada banyak celah untuk oknum bangsawan melakukan korupsi. Hal ini dapat mengganggu stabilitas politik dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan.

Hukuman yang Tidak Jelas: Hukuman yang diberikan kepada seorang raja yang melanggar undang-undang tidak jelas, membuat tugas peradilan sulit. Hal ini dapat mengganggu kemampuan lembaga peradilan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik.

Keterbatasan Kekuasaan: Satu tangan kekuasaan dapat menghambat rakyat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan menghancurkan kepercayaan terhadap pemerintahan. Akibatnya, sistem monarki dapat mengalami keterbatasan kekuasaan.

 

 

E. KESIMPULAN

 

 

 

Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa tunggal, biasanya disebut raja atau ratu. Sistem ini memiliki kekuasaan penuh atas negara dan dapat berfungsi sebagai representasi kekuasaan dan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Namun, kelemahan monarki adalah bahwa dapat menjadi tirani jika kekuasaan raja atau ratu tidak dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk mengatasi kelemahan ini, beberapa negara menggunakan sistem monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi dan kekuasaan lainnya. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan monarki adalah Arab Saudi, Jepang, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol, dan lainnya.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun