Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

 

Sistem pemerintahan monarki memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum dan pemerintahan suatu negara. Terdapat tiga jenis sistem monarki: monarki absolut,monarki konstitusional dan monarki parlementer. Dalam monarki absolut, kekuasaan raja tidak terbatas dan raja memiliki kendali penuh terhadap pembuatan dan pelaksanaan hukum serta keputusan pemerintahan tanpa melibatkan badan legislatif atau eksekutif lainnya. Lalu, dalam monarki konstitusional, kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi dan hukum, dan raja berperan lebih sebagai simbol kekuasaan dan nasional, dengan badan legislatif dan eksekutif yang lebih terlibat dalam proses pembuatan keputusan penting. Dan, dalam monarki parlementer, kekuasaan raja dibatasi oleh undang undang dan konstitusi namun raja tetap dapat bersifat absolut dikarenakan terbatasnya undang undang yang membatasi kekuasaan raja dalam monarki parlementer. Selain itu, peran raja sebagai kepala negara juga memiliki dampak politik yang signifikan dalam kedua jenis monarki tersebut.

 

 

 

Sistem pemerintahan monarki dibagi menjadi tiga jenis: monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer. Monarki absolut memiliki kekuasaan tak terbatas dan tidak dibatasi oleh hukum atau konstitusi, namun dapat menyebabkan korupsi dan ketidakadilan. Monarki konstitusional, sebaliknya, memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum, memungkinkan monarki untuk tetap memainkan peran penting dalam pemerintahan sementara mencegah korupsi dan ketidakadilan.

 

 

Sistem pemerintahan monarki memiliki banyak bentuk, dan masing-masing memiliki dampak positif dan negaatif yang berhubungan dengan pengaruh mereka terhadap hukum tata negara. Monarki absolut dapat meningkatkan stabilitas politik tetapi dapat mengurangi hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan pemerintahan. Monarki konstitusional dapat memberikan hak rakyat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan pemerintahan tetapi dapat mengurangi kekuatan raja untuk membuat keputusan yang tepat. Monarki parlementer dapat meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses keputusan pemerintahan tetapi juga dapat mengurangi kekuatan raja untuk membuat keputusan yang tepat.

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun