Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

        Monarki konstitusional adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan seorang raja atau ratu tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh perundang-undangan. Berikut adalah hasil analisis dampak positif dan negatif monarki konstitusional:

 

 

Dampak Positif

 

 

Keterbatasan Kekuasaan: Jika kekuasaan raja dibatasi oleh perundang-undangan, itu dapat mencegah raja membuat keputusan yang tidak adil atau tidak efektif. Selain itu, itu dapat memberikan rakyat hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan.

Keterbukaan dan Transparansi: Sistem monarki konstitusional mungkin membuat proses pengambilan keputusan pemerintah lebih transparan dan terbuka. Keputusan yang dibuat oleh pemerintah dapat lebih mudah diakses oleh rakyat, yang dapat mengkritik atau mengubahnya.

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun