Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Keywords:Monarchy,Law,Constitusional

A.     PENDAHULUAN

         Sistem Pemerintahan Monarki adalah sistem pemerintahan dimana raja atau ratu berperan sebagai kepala negara dan memiliki kekuasaan penuh atas suatu negara.Raja dalam sistem pemerintahan monarki dapat menjabat sebagai kepala negara sepanjang hayatnya[1]. Selain itu, raja juga berhak menentukan siapa yang akan menjadi penggantinya ketika meninggal dunia. Kepala Pemerintahan monarki raja atau ratu sangat berbeda dengan presiden. Raja atau ratu dapat menjadi kepala negara hingga akhir hayatnya,sedangkan presiden hanya memimpin negara sampai masa jabatanya selesai.Tahta kepemimpinan sistem pemerintahan monarki juga berpindah tangan secara garis keturunan sedangkan presiden dipilih melalui pemilihan umum. 

 

        Beberapa negara kuno seperti Mesopotamia, Mesir kuno, Persia, dan Yunani kuno telah menggunakan metode ini sebagai sistem pemerintahan selama masa monarki. Kekaisaran Romawi, yang awalnya republik dan kemudian berubah menjadi kekaisaran dengan Kaisar sebagai kepala negara, adalah contoh lain dari monarki yang berkuasa selama berabad-abad dan memiliki kekuatan besar di Eropa dan Mediterania.Monarki Eropa menjadi semakin kuat selama Abad Pertengahan dan memainkan peran penting dalam membangun negara-negara modern. Pada tahun 1066, William the Conqueror dari Normandia menjadi Raja Inggris dan membangun dinasti Plantagenet, yang bertahan selama berabad-abad. Namun, monarki Eropa mengalami perubahan besar selama Renaisans dan Pencerahan. Sistem pemerintahan konstitusional dan parlemen di tempat ini membatasi kekuasaan beberapa monarki. Dengan Revolusi Inggris pada abad ke-17, yang membawa kekuasaan dari raja-raja Stuart ke parlemen, Inggris menjadi contoh utama. Beberapa negara hingga saat ini masih memegang sistem pemerintahan monarki, seperti Inggris dan beberapa negara lain yang memiliki monarki konstitusional. Dalam sistem ini, undang-undang dasar atau konstitusi sering membatasi otoritas raja atau ratu. Undang-undang ini juga membagi otoritas dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya. Akibatnya, monarki konstitusional sering memiliki peran yang lebih seremonial atau simbolis daripada kekuasaan politik yang sebenarnya.

 

         Dalam proses perkembanganya sistem pemerintahan monarki yang awalnya hanya satu sekarang terbagi menjadi tiga yaitu,monarki absolut,monarki konstitusional dan monarki parlementer. Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan di mana raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas dan dapat mengendalikan pemerintahan secara penuh tanpa adanya konstitusi atau badan hukum di atas apa yang ditetapkan oleh penguasa (raja atau ratu) Dalam sistem ini, raja memiliki kekuatan untuk memerintah negara dan warganya secara total, dengan semua orang, tanah, dan properti bangsa menjadi miliknya. Kekuasaan raja tidak dibatasi oleh undang-undang atau konstitusi, sehingga ia memiliki otoritas yang sangat besar dan tidak terbatas[2]. Monarki konstitusional, juga dikenal sebagai monarki terbatas, adalah bentuk pemerintahan di mana negara yang menganut sistem ini mempunyai badan pemerintah pusat seperti parlemen. Dalam sistem ini, raja atau ratu masih berperan sebagai pemimpin negara, namun mereka tidak dapat melakukan apapun sesuai keinginan. Kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi, sehingga kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen[3]. Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan di mana raja atau ratu hanya memiliki peran seremonial dan simbolis, sementara kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh parlemen dan perdana menteri. Dalam sistem ini, raja atau ratu tidak memiliki kekuasaan yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan, dan kekuasaan eksekutif sebagian besar berada di tangan pemerintah atau parlemen.

 

         Kelebihan penggunaan monarki konstitusional adalah bahwa sistem ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan, serta mempertahankan tradisi dan simbolisme yang penting bagi budaya dan sejarah suatu negara. Contoh negara yang menggunakan sistem monarki konstitusional saat ini adalah Inggris,Denmark, Jepang, dan beberapa negara lainnya.

 

         Penelitian mengenai penggunaan sistem monarki menjadi penting karena dapat meningkatkan wawasan kita tentang bagaimana sebuah sistem pemerintahan monarki dapat mempengaruhi negara dari aspek hukum,pemerintahan dan hukum tata negara apabila di aplikasikan terhadap sebuah negara.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun