Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum, sehingga raja tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, hukum biasanya dibuat dan diterapkan oleh badan legislatif dan badan eksekutif lainnya, dan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Kekuasaan raja dalam monarki konstitusional memiliki kekuatan yang lebih terbatas untuk mempengaruhi sistem hukum.
Â
     Lalu, dalam monarki parlementer raja atau ratu memiliki memegang tahta tertinggi dalam negara namun terbatas dengan undang undang atau peraturan. Memang hampir sama dengan monarki konstitusional namun yang membedekanya adalah didalam monarki parlementer raja lebih bersifat absolut karena undang undang yang membatasi raja dalam monarki parlementer tidak sebanyak monarki konstitusional
Â
     Selain mempengaruhi sistem hukum, penerapan sistem monarki juga mempengaruhi sistem pemerintahan. Raja biasanya berperan sebagai kepala negara dan memiliki kekuatan politik yang signifikan dalam sistem monarki. Dalam monarki absolut, raja memiliki kekuasaan yang sangat luas untuk mengatur negaranya, sehingga mereka dapat mempengaruhi sistem pemerintahan dengan sangat dominan. Sistem ini memungkinkan raja untuk membuat keputusan penting tanpa melibatkan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya.
Â
     Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki konstitusi dan hukum yang membatasi kekuasaan raja. Dengan demikian, raja tidak memiliki kekuatan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, raja tidak memiliki banyak kekuasaan untuk mengatur negaranya karena dia berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Badan legislatif dan badan eksekutif lainnya biasanya membuat keputusan penting, dengan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional.
Â
     Lalu, monarki parlementer juga memiliki konstitusi hukum yang membatasi kekuasaan raja. Namun, dalam monarki parlementer dikarenakan undang undang yang membatasi kekuasaan raja tidak sebanyak dalam monarki konstitusional maka raja tetap dapat berlaku absolut dan semena mena namun tetap tidak melanggar konstitusi dan peraturan yang ada.
     3. Pengertian dari jenis jenis sistem pemerintahan monarki
Â