Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

         Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi dan hukum, sehingga raja tidak memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, hukum biasanya dibuat dan diterapkan oleh badan legislatif dan badan eksekutif lainnya, dan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Kekuasaan raja dalam monarki konstitusional memiliki kekuatan yang lebih terbatas untuk mempengaruhi sistem hukum.

 

         Lalu, dalam monarki parlementer raja atau ratu memiliki memegang tahta tertinggi dalam negara namun terbatas dengan undang undang atau peraturan. Memang hampir sama dengan monarki konstitusional namun yang membedekanya adalah didalam monarki parlementer raja lebih bersifat absolut karena undang undang yang membatasi raja dalam monarki parlementer tidak sebanyak monarki konstitusional

 

         Selain mempengaruhi sistem hukum, penerapan sistem monarki juga mempengaruhi sistem pemerintahan. Raja biasanya berperan sebagai kepala negara dan memiliki kekuatan politik yang signifikan dalam sistem monarki. Dalam monarki absolut, raja memiliki kekuasaan yang sangat luas untuk mengatur negaranya, sehingga mereka dapat mempengaruhi sistem pemerintahan dengan sangat dominan. Sistem ini memungkinkan raja untuk membuat keputusan penting tanpa melibatkan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya.

 

         Sebaliknya, monarki konstitusional memiliki konstitusi dan hukum yang membatasi kekuasaan raja. Dengan demikian, raja tidak memiliki kekuatan yang tidak terbatas. Dalam sistem ini, raja tidak memiliki banyak kekuasaan untuk mengatur negaranya karena dia berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional. Badan legislatif dan badan eksekutif lainnya biasanya membuat keputusan penting, dengan raja berfungsi sebagai simbol kekuasaan dan nasional.

 

         Lalu, monarki parlementer juga memiliki konstitusi hukum yang membatasi kekuasaan raja. Namun, dalam monarki parlementer dikarenakan undang undang yang membatasi kekuasaan raja tidak sebanyak dalam monarki konstitusional maka raja tetap dapat berlaku absolut dan semena mena namun tetap tidak melanggar konstitusi dan peraturan yang ada.

         3. Pengertian dari jenis jenis sistem pemerintahan monarki

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun