Â
D. Â Â PEMBAHASAN
Â
     1. Cara sistem pemerintahan monarki berfungsi dalam hukum tata negara
Â
    Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa tunggal, biasanya disebut raja atau ratu. Raja atau ratu, yang biasanya memiliki garis keturunan yang kuat, memegang otoritas tertinggi dalam sistem monarki. Dalam monarki konstitusional, kekuasaan raja atau ratu sering dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar yang membagi kekuasaan dengan badan legislatif atau badan eksekutif lainnya, meskipun kekuasaan ini dapat berupa kekuasaan politik yang signifikan.
     Dalam hukum tata negara, monarki adalah sistem pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh atas negara. Raja atau ratu dalam sistem ini dapat menjabat sebagai kepala negara selama hidupnya dan memilih penggantinya ketika mereka meninggal dunia.
Â
     Selain itu, monarki memiliki peran dalam hukum tata negara karena sistem pemerintahan ini dapat berfungsi sebagai representasi kekuasaan dan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Para pendukung monarki berpendapat bahwa ketika hanya ada satu kekuasaan yang dominan, kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan lebih efektif untuk menciptakan stabilitas dalam proses pembuatan kebijakan. Mereka juga percaya bahwa ketika hanya ada satu kekuasaan yang dominan, perbedaan pendapat dan persaingan antar kelompok akan berkurang.
     Namun, hukum tata negara juga merupakan kelemahan monarki. Satu kelemahan sistem pemerintahan ini adalah bahwa dapat menjadi tirani jika kekuasaan raja atau ratu tidak dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Ini dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Â