Mohon tunggu...
Muhammad Aqil Athallah
Muhammad Aqil Athallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Monarki: Jenis-Jenis dan Dampak Penggunaannya terhadap Hukum Tata Negara

13 Juni 2024   11:16 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:17 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

 

         Sistem pemerintahan monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan elemen monarki dan parlementer. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang raja atau ratu, tetapi kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang terdiri dari wakil-wakil rakyat. Sistem ini biasanya ditemukan dalam negara-negara yang memiliki sejarah panjang dan budaya yang kaya, seperti Maroko dan Belanda.

 

 

         Dalam sistem monarki parlementer, raja atau ratu memiliki peran sebagai simbol kekuasaan dan identitas nasional, serta sebagai fokus untuk persatuan dan kebanggaan. Namun, kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi dan hukum, serta oleh keputusan parlemen. Raja tidak memiliki kekuasaan mutlak dan harus bekerja sama dengan parlemen dalam proses pengambilan keputusan.

 

 

        Di beberapa negara, sistem monarki parlementer telah berubah menjadi sistem republik atau demokrasi parlementer. Misalnya, Maroko telah mengalami beberapa reformasi dan sekarang memiliki sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Belanda juga telah mengalami perubahan dari sistem monarki absolut menjadi sistem monarki konstitusional dan demokrasi parlementer.

 

 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun