Mohon tunggu...
ismifirdaaulia
ismifirdaaulia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi/Universitas Teknologi Digital Bandung

Saya sebagai staff administrasi di salah satu SMP Negeri di Depok. Saya juga bekerja sebagai tutor di beberapa Bimbingan Belajar dan mengembangkan usaha bimbingan belajar. Saya tertarik dalam bidang bisnis maupun pendidikan, sehingga pekerjaan saya yang sekarang sangat menunjang jurusan kuliah yang sedang saya ambil yaitu Manajemen Bisnis serta Pendidikan Matematika. Dimana saya tertarik dalam bidang Pendidikan dimana saya dapat mengembangkan manajemen bisnis yang saya miliki diiringi dengan Pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Rangkuman Bab 1 - 7 Perencanaan Tenaga Kerja

27 November 2024   21:58 Diperbarui: 27 November 2024   22:05 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Tenaga kerja: Berfokus pada individu yang sedang bekerja.

2.Angkatan kerja: Mencakup individu yang siap bekerja, termasuk yang sedang  bekerja dan mencari pekerjaan.

3.Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang: Bekerja, Memiliki pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, Pengangguran. Sementara itu, penduduk yang tidak termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang tidak bekerja karena alasan: Masih dalam proses pendidikan, Mengurus rumah tangga, Pensiun, Cacat jasmani.

Penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, pekerja, dan pekerja penuh memiliki hubungan dan saling berkaitan yaitu, Penduduk yang memasuki usia kerja membutuhkan pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhannya dan dapat bertahan hidup. Namun, penduduk kemungkinan akan dihadapkan dengan berbagai macam masalah dalam mencari pekerjaan. Hal tersebut disebabkan oleh sempitnya lapangan kerja yang tersedia. Jika penduduk semakin bertambah, maka tenaga kerja juga akan ikut bertambah, begitu pula dengan angkatan tenaga kerja yang ikut bertambahAkibatnya, kesempatan kerja menjadi berkurang. Dengan demikian, para pekerja dan pekerja penuh tidak dapat dipenuhi secara maksimal karena kurangnya kesempatan kerja. Hal tersebut merupakan masalah utama dari ketenagakerjaan yang kemudian dapat menyebabkan terjadinya pengangguran.

Struktur umum tenaga kerja merupakan susunan atau tingkatan yang berisi pembagian peran dan tanggung jawab setiap tenaga kerja. Dengan adanya struktur tenaga kerja yang jelas tentunya dapat membantu karyawan memahami tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing serta mengetahui alur koordinasi yang perlu dijalankan. struktur tenaga kerja merupakan susunan atau tingkatan yang berisi pembagian peran dan tanggung jawab setiap tenaga kerja. Dengan adanya struktur tenaga kerja yang jelas tentunya dapat membantu karyawan memahami tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing serta mengetahui alur koordinasi yang perlu dijalankan. Keberadaan struktur tenaga kerja akan memperjelas batas peran dan tanggung jawab dari masing-masing orang yang bekerja di perusahaan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk menghindari terjadinya konflik dalam lingkungan kerja, sehingga aktivitas operasional toko dapat berjalan secara optimal.

4.Jam Kerja

Tidak semua orang bekerja dalam waktu yang sama, dikarenakan perbedaan umur dan tingkat pendidikan mereka. Pekerja yang tak penuh dalam seminggu umumnya mereka tidak mampu untuk mencari pekerjaan lain.Pekerja tak penuh tersebut sering juga disebutkan setengah

penganggur kentara. Alasannya bermacam-macam. Ada orang yang setengah menganggur karena tidak mampu mencari pekerjaan tambahan atau pekerjaan penuh. Ada juga orang yang memang menghendaki pekerjaan tak penuh dengan alasan sekolah, mengurus rumah tangga atau merasa tak perlu untuk bekerja penuh. Jam kerja tenaga kerja adalah waktu yang dijadwalkan untuk karyawan bekerja. Aturan jam kerja tenaga kerja ditetapkan oleh pemerintah dan wajib ditaati oleh perusahaan.

Aturan jam kerja tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Pasal 81 angka 23 Perppu Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah:

8 jam kerja dalam 1 hari dan 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun