Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. keturunan merupakan bukti cinta dan kasih sayang yang abadi bagi suami istri;

3. keturunan merupakan generasi penerus dan pewaris keluarga;

4. keturunan menjadi kebanggaan bagi pasangan suami istri; dan

5. keturunan dalam rumah tangga merupakan aset yang utama yang nilainya melebihi harta apa pun.

 

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Telah ada persetujuan dari istri/istri

1. Telah ada kepastian suami dapat menjamin keperluan istri-istri nya dan seluruhnya anaknya

2. Telah ada jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan seluruh anaknya.

b. Poligami dibenarkan oleh Al-Quran dan UU dengan persyaratan. Suami harus mampu berlaku adil. Apabila dipahami lebih dalam perbedaan kalimat tersebut sebagai berikut.

1. Istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam membangun rumah tangganya karena cacat badan atau

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun