2. keturunan merupakan bukti cinta dan kasih sayang yang abadi bagi suami istri;
3. keturunan merupakan generasi penerus dan pewaris keluarga;
4. keturunan menjadi kebanggaan bagi pasangan suami istri; dan
5. keturunan dalam rumah tangga merupakan aset yang utama yang nilainya melebihi harta apa pun.
Â
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah ada persetujuan dari istri/istri
1. Telah ada kepastian suami dapat menjamin keperluan istri-istri nya dan seluruhnya anaknya
2. Telah ada jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan seluruh anaknya.
b. Poligami dibenarkan oleh Al-Quran dan UU dengan persyaratan. Suami harus mampu berlaku adil. Apabila dipahami lebih dalam perbedaan kalimat tersebut sebagai berikut.
1. Istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam membangun rumah tangganya karena cacat badan atau