2. Alasan Kedua
Alasan kedua suami boleh melakukan poligami adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena mendapat penyakit atau cacat badan yang sukar disembuhkan. Pemahaman terhadap kalimat "tidak dapat" berhubungan erat dengan alasan berikutnya yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf (c). Pada huruf (c) dikatakan bahwa suami akan diberi izin melakukan poligami jika istrinya tidak dapat memberikan keturunan. Dua ayat tersebut menggunakan kata "tidak dapat" yang artinya merupakan peristiwa yang terjadi atau dialami karena kehendak Allah semata-mata, bukan disengaja apalagi direncanakan.
Â
Apabila dipahami lebih mendalam perbedaan kalimat tersebut adalah sebagai berikut.
Istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam membangun rumah tangganya karena cacat badan atau
Â
3. Alasan Ketiga
Alasan ketiga, suami boleh poligami adalah istri tidak dapat memberikan keturunan, misalnya mendapatkan kemandulan yang permanen akibat rahimnya telah diangkat, terkena kanker rahim, dan berbagai sebab lainnya yang mengakibatkan istri tidak dapat mem- berikan keturunan.
Â
Alasan suami boleh poligami karena alasan ini adalah sebagai berikut:
1. semua pasangan suami istri berkeinginan memperoleh keturunan dari hasil perkawinannya;