Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Alasan Kedua

Alasan kedua suami boleh melakukan poligami adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya karena mendapat penyakit atau cacat badan yang sukar disembuhkan. Pemahaman terhadap kalimat "tidak dapat" berhubungan erat dengan alasan berikutnya yang dituangkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf (c). Pada huruf (c) dikatakan bahwa suami akan diberi izin melakukan poligami jika istrinya tidak dapat memberikan keturunan. Dua ayat tersebut menggunakan kata "tidak dapat" yang artinya merupakan peristiwa yang terjadi atau dialami karena kehendak Allah semata-mata, bukan disengaja apalagi direncanakan.

 

Apabila dipahami lebih mendalam perbedaan kalimat tersebut adalah sebagai berikut.

Istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam membangun rumah tangganya karena cacat badan atau

 

3. Alasan Ketiga

Alasan ketiga, suami boleh poligami adalah istri tidak dapat memberikan keturunan, misalnya mendapatkan kemandulan yang permanen akibat rahimnya telah diangkat, terkena kanker rahim, dan berbagai sebab lainnya yang mengakibatkan istri tidak dapat mem- berikan keturunan.

 

Alasan suami boleh poligami karena alasan ini adalah sebagai berikut:

1. semua pasangan suami istri berkeinginan memperoleh keturunan dari hasil perkawinannya;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun