Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah.

 

Pada pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang bahwa menteri adalah salah satu pejabat yang harus dimintai izin oleh ASN atau menteri adalah orang yang berwenang memberikan izin bagi yang akan melakukan poligami, tetapi menteri mempunyai bawahan dan bawahan menteri mempunyai bawahan dan seterusnya. Maka dari itu, permintaan izin dapat dilakukan atau diajukan kepada pejabat atau atasan langsung kepada ASN yang bersangkutan. Prosedurnya tidak jauh berbeda dengan suami yang bukan PNS yang melakukan poligami. Bahkan, ASNwanita pun diperbolehkan menjadi istri kedua jika memperoleh dan mendapat izin dari pejabat atau atasannya langsung di tempatnya bekerja.

 

Kesimpulan

Poligami artinya adalah mempunyai banyak istri. Dikatakan poligami apabila suami yang menikahi perempuan dengan lebih dari satu, melakukan poligami pada perkawinan tertuju pada beberapa persyaratan serta alasan. Persyaratannya adalah bahwa suami yang ingin poligami harus mendapatkan persetujuan dari istrinya dan disetujui melalui persidangan di pengadilan, dengan adanya persetujuan dari istri/istri-istri;maka istri akan memiliki kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka serta mempunyai jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak-anak mereka. Bagi pegawai negeri yang ingin melakukan poligami harus mengikkuti aturan yang berlaku yaitu harus memperoleh izin dari atasannya langsung di tempatnya bekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun