2. Istri yang cacat badan atau terkena penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
3. Istri yang mengalami kemandulan yang berakibat tidak dapat memberikan keturunan, disamakan dengan tidak dapat melayani suaminya secara lahir dan batin.
Â
B. Prosedur Poligami
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9/1975 Pasal 40 dijelaskan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Pasal ini merupakan penegasan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1/1974 Pasal 4 yang kemudian tata cara pelaksanaannya diuraikan dalam Pasal 41 yang menyebutkan bahwa Pengadilan kemudian memeriksa mengenai hal-hal berikut:
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:
(1) bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
(2) bahwa istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
(3) bahwa istri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang Pengadilan.
c. Ada atau tidaknya persetujuan kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak dengan memperlihatkan