Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya : Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

 

Dalam penjelasan yang ada di Al-Quran  maupun Al-Hadis menjadi pedoman hidup umat islam, suami yang melakukan poligami tidak didasarkan dengan alasan yang tidak tepat, melainkan ada hal tertentu yang di alami oleh sang istri, misalnya cacat badan, mandul, atau istri  yang tidak dapat melakukan kewajibannya tersebut sebagai istri, Dalam islam poligami dibenarkan atau diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan suami tersebut harus berlaku adil terhadap istri-istrinya.

 

Dasar hukum poligami yang kedua adalah Al-hadis yaitu Hadis riwayat Abu Dawud yang artinya

"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi SAW. bersabda, 'Barang siapa mempunyai dua orang istri lalu lebih berat pada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dengan bahu miring." (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nas'i, dan Ibnu Majah dalam Sunan Abu Dawud, t.t.: 768)

 

Pasal dalam UU No 1 tahun 1974 yang berkaitan dengan poligami terdapat dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 yang ayat 2 berisi sebagai berikut:

1. Suami yang akan beristri lebih dari satu dalam Pasal 3 ayat (2) UU ini, maka wajib mengajukan permohonan ke pengadilan daerah tempat tinggalnya

2. Pengadilan dijelaskan pada ayat (1) hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu apabila:

a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun