Â
Pertama, Umum adalah Pasal 77 yang berisi pasal  yang kaitannya sama materinya dengan pasal yang terdapat dalam UU No 1/1974 Pasal 30-34
Bagian Kedua, Kedudukan Suami Istri pada Pasal 78, yaitu:
1. Suami adalah kepala keluarga, dan istri ibu rumah tangga;
2. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
  rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Â
Bagian Ketiga, Kewajiban Suami pada Pasal 80:
1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangga, tetapi mengenai hal serta urusan
  rumah tangga yang penting di putuskan oleh kedua pasangan