Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sebab-Sebab Terjadinya Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974

17 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:47 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Pertama, Umum adalah Pasal 77 yang berisi pasal  yang kaitannya sama materinya dengan pasal yang terdapat dalam UU No 1/1974 Pasal 30-34

Bagian Kedua, Kedudukan Suami Istri pada Pasal 78, yaitu:

1. Suami adalah kepala keluarga, dan istri ibu rumah tangga;

2. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan

   rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;

3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

 

Bagian Ketiga, Kewajiban Suami pada Pasal 80:

1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangga, tetapi mengenai hal serta urusan

   rumah tangga yang penting di putuskan oleh kedua pasangan

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun