Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pedoman Pengadilan Negeri.

Bagian XIV

* Hal Pembuktian

pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil 

(formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum 

sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. 

Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain 

berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan 

alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Bahwa sepanjang pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang baik sehingga 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun