Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

harus bisa memahami dan mengetahui apa-apa saja yang akan kita lalui, resiko dan 

pembelajaran yang akan kita dapat. Buku ini sangat berguna untuk itu semua karna 

penjelasanya yang jelas. Bagaimana tata cara berperkara yang baik dan benar semua 

dijelaskan dalam isi buku dari awal pengajuan dari salah satu penggugat sampai putusan 

pengadilan. 

Di Indonesia dibuka kemungkinan menjalankan "requ eat-civiel," yaitu peninjauan 

kembali putusan-putusan Pengadilan da- lam perkara perdata yang sudah berkekuatan tetap 

(kracht van gewijs- de).

Request civiel ini dimungkinkan berhubung dengan ada yuris prundensi di zaman 

kononial Belanda, bahwa peraturan request-civiel yang termuat dalam "Reglement op de 

Rechtsvordering" secara inter- prestasi atau penafsiran dapat diperlukan bagi "Landraad" 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun