Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan 

dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Berperkara akan dilakukan dengan sesederhana, secepat mungkin, dan dengan biaya yang 

ringan.

tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukan 

perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.

c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping in 

vrijwaring).

Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76), 

tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak ada 

keberatan untuk memperbolehkan menggunakan acara tentang "vrijwaring" ini seba- gai 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun