membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatanÂ
dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Berperkara akan dilakukan dengan sesederhana, secepat mungkin, dan dengan biaya yangÂ
ringan.
tidak tahu, bahwa penggugat sendiri atau seorang kuasa lain sudah lebih dulu memajukanÂ
perka- ranya di muka Pengadilan Negeri.
c. Pemanggilan seorang ketiga untuk memperlindungi salah sustu pihak (oproeping inÂ
vrijwaring).
Tentang soal inipun H.I.R. dan R.Bg. lain dari pada B.Rv. (pasal-pasal 70 sampai 76),Â
tidak memuat suatu peraturan, akan tetapi juga tentang hal ini dapat dikatakan tidak adaÂ
keberatan untuk memperbolehkan menggunakan acara tentang "vrijwaring" ini seba- gaiÂ