pedoman Pengadilan Negeri.
Bagian XIV
* Hal Pembuktian
pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formilÂ
(formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukumÂ
sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.Â
Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selainÂ
berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat denganÂ
alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Bahwa sepanjang pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan peraturanÂ
perundang-undangan yang berlaku dan didukung dengan administrasi yang baik sehinggaÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!