Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Book

Tata Cara Berperkara

14 Maret 2023   13:32 Diperbarui: 14 Maret 2023   13:42 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

bahwa dalam perkara perda ta putusan Pengadilan Negeri hanya ditanda tangani oleh 

Ketua dan Panitera. Ketentuan ini diambil alih oleh Undang-undang no. 14 ta- hun 1970 

dalam pasal 23 ayat 2.Pasal 13 Undang-undang no. 19 tahun 1964 tentang Pokok 

Kekuasaan Kehakiman menegaskan pula, bahwa semua putusan Pongadilan diucapkan 

dalam. dang terbuka untuk umum.

Ketentuan ini sekarang diganti oleh pasal 18 Undang-undang 14 tahun 1970 yang 

berbunyi: "Semua putusan Pengadilan ha- aya sah dan mempunyai kekuatan hukum 

apabila diucapkan dalam dang terbuka untuk umum.

Bagian XVI

* Hal menjalankan putusan hakim (Executie)

putusan Pengadilan Negeri baru dapat dijalankan, apabila sudah mendapat kekuatan 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun